- Selasa, 30 Agustus 2022
Loading
Loading
Kabar Gembira Bagi Warga Cilegon ..
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan :
1. Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
2. Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)
3. Pengurangan Pokok PKB 20% Untuk Kendaraan Mutasi Masuk Dari Luar Provinsi
Mulai Tanggal 18 Agustus 2022 s.d 31 Desember 2022
Mari Kita manfaatkan kesempatan ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.